Beberapa hari belakangan ini, publik dihebohkan dengan cerita Nafa Urbach dan pinjaman online. Saat diwawancara dalam tayangan Mata Najwa, Nafa menyebutkan bahwa ia diteror oleh beberapa debt collector yang memintanya untuk membayar hutang seseorang. Padahal Nafa tidak mengenal orang yang berutang tersebut. Tidak hanya teror telepon, namun pihak debt collector juga memberikan ancaman pada Nafa dengan kalimat berikut
Kenapa kamu enggak mau membayarkan utang teman kamu (yang) enggak seberapa ini. Dia sudah menjaminkan nama kamu, supaya kamu membayarkan utangnya. Kalau engga (dibayarkan), keluarga kamu juga tanggung resikonya
Ngeri banget kan ancamannya. Orang lain yang berhutang, malah kita yang diancam.
Mengenal Pinjaman Online
Photo by NordWood Themes on Unsplash |
Jika lembaga keuangan sebesar bank saja sangat teliti dan hati-hati dalam menyetujui pinjaman, bagaimana bisa pinjol alias pinjaman online ini begitu mudah menyetujui pengajuan kredit orang lain hanya berbekal KTP? Bukankah amat sangat beresiko? Nah, segala kemudahan yang diberikan pinjol dibarengi dengan bunga tinggi yang harus dibayar peminjamnya. Besaran bunga ini berbeda tergantung pinjolnya mulai dari 1.5 persen per bulan hingga 25 persen per tahun. Jika pinjol ilegal, maka bunganya bisa lebih tinggi dari itu.
Pinjol Ilegal dan Keamanan Data Kita
Kemudahan yang ditawarkan pinjol adalah satu sisi yang menarik kita untuk mengajukan pinjaman. Namun, ada bahaya lain yang mnegintai saat kita menggunakan aplikasi pinjaman online. Pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mengikuti aturan pemerintah. Mereka hanya diizinkan mengakses data Camera, Microphone dan Location dari ponsel nasabah. Akses data selain itu tidak diperbolehkan.
Namun, tetap saja pinjol bandel yang tidak mau ikut aturan terlebih lagi pinjol ilegal. Saat kamu mengakses aplikasi pinjol ilegal dan mengisi data pribadi, kamu akan diminta untuk menyetujui agar aplikasi bisa mengakses beberapa data di ponsel. Kebanyakan dari kita langsung memencet tombol Yes atau Setuju tanpa membaca dengan seksama data apa saja yang mereka akses. Pada aplikasi pinjol ilegal, kebanyakan aplikasinya akan meminta izin untuk mengakses kontak kita. Dari sinilah masalah bermula.
Jika kita tidak bisa mengembalikan pinjaman sesuai tenggat waktu yang ditentukan maka pihak pinjol akan meminta kita untuk segera melunasi pinjaman. Jika pinjaman masih tak lunas, pinjol tidak segan-segan mengirim pesan pada semua kontak di ponsel bahwa kamu memiliki hutang dan tidak melunasi hutang tersebut. Ga kebayang kan gimana malunya. Semua orang mualai dari saudara, teman, rekan kerja, bos bahkan pemilik warung langganan bisa tau kalau kamu tidak membayar utang.
Pinjaman Online OJK
Meskipun bunga yang ditawarkan tinggi dan banyak orang yang menjadi korban, namun pinjol menjadi pilihan bagi banyak orang untuk mendapatkan uang mudah dan cepat. Terlebih lagi bagi orang-orang yang tidak bankable alias tidak memenuhi syarat untuk meminjam uang di bank seperti tidak memiliki jaminan, tidak ada slip gaji, gaji yang rendah dan sebagainya.
Nah, untuk meminimalisir resiko dipermalukan dan diteror pinjol ilegal, OJK merilis daftar aplikasi pinjaman online resmi yang telah disetujui. Dengan pengawasan OJK, pinjol ini wajib mematuhi semua aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa daftar pinjol resmi OJK pada tanggal 8 September 2021. Total ada 107 pinjol resmi yang terdaftar di OJK. Untuk melihat keseluruhan daftar, klik di sini
Daftar pinjaman online resmi OJK ini terus mengalami pembaruan setiap bulannya. Ada pinjol baru yang disetujui dan ada pinjol lama yang dikeluarkan dari daftar karena tidak mematuhi aturan. Untuk itu, sebelum mennggunakan aplikasi pinjol, cek legalitas pinjol di situs OJK. Perhatikan dengan baik pinjol yang terdaftar serta kategorinya.
Ada 2 kategori pinjol resmi OJK yaitu penyelenggara berizin dan terdaftar. Penyelenggara berizin berarti telah memiliki izin OJK untuk menjalankan usahanya. Sementara penyelenggara terdaftar adalah pinjol yang sedang dalam proses mendapatkan izin operasional permanen. Jangan malas membaca agar tidak sengsara ya.
Jangan Bermudah-Mudah Dalam Berhutang
Terlilit hutang memang bukan hal yang menyenangkan. Dada terasa sesak, tidur tak tenang hingga tak berani keluar rumah. Belum lagi jika mendapat teror dari debt collector.
Saat kita berhutang, ingatlah bahwa itu bukan uang tambahan. Melainkan uang yang harus kita kembalikan di masa depan
Tapi, kadang ada saat-saat dimana berhutang adalah satu-satunya jalan yang harus ditempuh agar bisa terus menyambung hidup. Untuk itu, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan saat akan berhutang.
1. Jangan bermudah-mudah berhutang. Ada iPhone keluaran baru, kamu segera bergegas membayarnya dengan cicilan kartu kredit padahal tidak terlalu penting. Lihat teman baru ganti mobil, kamu pun segera bergegas mengajukan kredit di bank agar bisa ganti mobil padahal mobil yang lama masih bisa digunakan. Jangan menyepelekan hutang dan jangan berhutang untuk hal-hal yang tidak penting atau darurat.
2. Pastikan mampu membayar utang. Saat akan mengajukan pinjaman, ukur kemampuan terlebih dahulu. Berapa kesanggupan kita untuk membayar cicilan htang per bulannya. Berapa lama kita sanggup membayar hutang. Jangan sampai berhutang tanpa mempertimbangkan kemampuan diri.
3. Hindari pinjol ilegal. Semudah apapun mendapatkan uang melalui pinjol ilegal, jangan pernah mau diperdaya. Bunga tinggi yang mencekik hingga teror yang akan diterima saat tidak bisa membayar pinjaman benar-benar bisa merusak hidupmu.
Demi memutus semua hutang, kartu kredit aku tutup..daaann menutup kartu kredit ga semudah applynya wkwk..emang ujian banget itu mbak agar ga mudah minjem duit,gencar banget campaignnya
BalasHapusBener mba. Kakakku juga mau nutup kartu kredit sampe berantem ama CS-nya... Susah banget mau nutup CC
HapusPinjol ilegal ini emang ngeganggu bgt sih...cara nagihnya tuh ga pake adab. Emang ya klo ga halal tuh bkin pening kepala, smoga kita diluncurkan rejeki biar ga sampe berhutang
BalasHapusIya mba, semoga kita dijauhkan dari hutang yang melilit ya mba. Ga enak banget punya utang, kepikiran terus
HapusPinjol2 tak resmi ini memang meresahkan ya Mbak.. Sebenarnya jika sampai berujung teror bahkan mengganggu orang lain yang tidak ada hubungannya dengan peminjam, mereka bisa saja dituntut balik. Perlu edukasi yang terus menerus agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan cara kilat yang menjerumuskan seperti ini.. Terima kasih utk sharingnya Mbak..
BalasHapusInklusi keuangan tanpa literasi bisa bikin orang tersiksa mba. Mereka cuma tau minjam aja, tapi ga tau gimana cara kerjanya. Makanya banyak yang terjerat pinjol
Hapus