Hai Tems. Kamu tau ga gimana cara mengetahui daftar produk makanan halal? Sebagai seorang muslim, kita wajib banget untuk mengetahui kehalalan produk yang kita gunakan baik itu makanan, kosmetik, skincare dan sebagainya. Biasanya hal yang sering kita lakukan untuk mengetahui kehalalan produk adalah dengan melihat stiker halal MUI yang tercantum pada kemasan produk. Namun, bagaimana jika produknya tidak mencantumkan label halal? Apakah otomatis itu menjadi haram?
source HalalCorner |
Biar ga ragu dan bingung, kali ini aku akan menuliskan tentang cara mengetahui daftar produk makanan halal. Caranya ga susah kok, cuma tinggal klik klik langsung selesai
Cara Mengetahui Daftar Produk Makanan Halal
Di Indonesia, lembaga yang bertanggungjawab dalam mengeluarkan sertifikasi makanan halal adalah LPPOM MUI yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika MUI. Di lembaga ini para ahli pangan, kosmetika serta alim ulama berdiskusi dan melakukan pemeriksaan sebelum memberikan sertifikasi halal kepada suatu produk. Penetapan keputusan halal produk juga melalui proses panjang yang penuh kehati-hatian dan ketelitian.
Untuk mempermudah kita mengetahui apakah suatu produk halal atau tidak. LPPOM MUI menyediakan website yang bisa digunakan untuk mengecek kehalalan produk yaitu Halal MUI. Di halaman web tersebut kamu bisa memilih kategori untuk pencarian produk yaitu berdasarkan nama produk, produsen atau nomor produk. Jika memilih pencarian berdasarkan nama produk, maka kamu harus menuliskan nama produk dengan benar. Terkadang, nama produk yang kita tulis berbeda dengan nama yang terdaftar di LPPOM MUI walaupun itu adalah produk yang sama. Seperti berikut
Perhatikan tampilan pencarian pertama dan kedua. Aku melakukan pencarian untuk mengetahui apakah foundation dari Make Over sudah memiliki sertifikat halal atau belum. Di tampilan yang di atas, aku mengetikkan kata kunci "make over matte powder foundation" dan hasilnya produk tidak ditemukan. Bisa dilihat di bagian yang aku beri tanda kotak. Ternyata nama lengkap produk tersebut adalah "Make Over Powerstay Matte Powder Foundation".
Nah, kelihatan kan betapa berpengaruhnya nama produk dengan akurasi hasil pencarian. Untuk itu, sebelum melakukan pencarian produk, kamu harus mengetahui nama lengkap produknya. Hehehe... udah kayak nyari nama temen aja ya..
Selain itu, kita juga bisa melakukan pengecekan terhadap nomor sertifikasi halal sebuah produk, apakah nomornya memang valid atau tidak. Terkadang, ada saja produsen nakal yang mencantumkan logo MUI tanpa disertai nomor registrasinya. Jadi, kita harus lebih hati-hati lagi dalam melakukan pengecekan. kadang, juga ada produk yang tidak memperpanjang sertifikasi halalnya, namun masih mencantumkan nomor registrasi produk yang lama.
Sertifikasi halal ini tidak berlaku untuk selamanya ya Tems, tapi ada batas waktu tertentu. Sesuai peraturan terbaru, sertifikasi halal berlaku dalam kurun 4 tahun. Jika produsen ingin memperpanjang sertifikasi halal produknya, maka produsen harus mengajukan permohonan perpanjangan sertifikasi beberapa bulan sebelum masa berlaku sertifikasinya habis. Jika produsen tidak melakukan perpanjangan terhadap sertifikasi halal produknya, maka kita patut waspada nih.
Sertifikat Halal Produk Luar Negeri
Lalu, bagaimana dengan status kehalalan produk makanan dari luar negeri? Apakah semua produk impor juga melakukan sertifikasi di Indonesia? Tems, LPPOM MUI menerima sertifikasi halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri. Tapi, tidak semua lembaga halal di dunia yang diakui oleh MUI. Saat ini ada 44 lembaga sertifikasi halal luar negeri yang tersebar di 26 negara di dunia yang telah diakui oleh MUI. Lembaga ini terdiri dari 37 lembaga untuk kategori pemotongan (sapi), 39 lembaga untuk kategori bahan baku dan 22 lembaga untuk kategori perisa.
Jika ingin mengetahui lembaga mana saja yang telah diakui MUI, kamu bisa melihat daftarnya di sini
Posting Komentar
Posting Komentar